Sabtu, 08 Maret 2014

ANALISA PENDAPAT IMAM SYAFII TENTANG KEWAJIBAN MEMBAYAR FIDYAH

ANALISA PENDAPAT IMAM SYAFII TENTANG KEWAJIBAN MEMBAYAR FIDYAH BAGI ORANG YANG UZUR BERPUASA SAMPAI MENINGGAL DUNIA

A. Analisis Pendapat Imam Syafii Tentang Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Orang Yang Uzur Sampai Meninggal Dunia.
Imam Syafi’i dalam dunia dan dalam kancah pemikiran hukum ( fiqih ) adalah seorang imam madzhab yang berusaha berfikir moderat. Pemikiran imam syafi’i adalah merupakan jembatan antara dua kutub pemikiran yang ekstrim yaitu ahlu al-ra’yu dan ahlu al-hadits. Kelompok pertama yang diwakili oleh amam abu Hanifah yang sangat mengedepankan aspek rasionalitas dalam pendekatan pemahaman hukumnya, dan kelompok yang kedua dipelopori oleh imam Malik yang mana pendekatan hukumnya lebih mengedepankan aspek-aspek yang bersifat normatif (tekstual ).
Syafi’i tumbuh dalam periode ketika sebuah kelompok tradisionalis yang sangat berkuasa telah melampui terus bahwa tidak ada perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh komunitas muslim yang bebas dari dukungan Al-qur’an dari cerita-cerita kenabian. Pada saat yang bersamaan., kelompok ini sangat militan menentang sebuah kecenderungan yang telah mengakar dalam islam sejak abad pertama, yakni kecenderungan untuk mngabaikan cerita-cerita kenabian dan menegaskan akal manusia sebagai hakim terakhir dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Al-qur’an. Syafii mengelaborasikan konsepnya tentang bagaimana hukum diturmulasikan menentang latar belakang realitas yang disuap oleh konflik antara kelompok tradisional dan rasional. Konsepnya melahirkan sebuah teori yang disatukan pihak di sebabkan, dan di lain pihak merupakan hasil dari konflik  tersebut.[1]
Imam Syafi’i seolah-olah berada di antara kedua pola pendekatan hukum tersebut. Hal tersebut dikarenakan beliau pernah mengembara mencari ilmu dari satu daerah ke daerah lain dan dari satu guru ke guru lain. Beliau pernah berguru pada asy-Syaibani penganut madzhab Hanafi. Pengalaman banyak guru tersebut menjadikan Imam Syafii banyak tahu tentang keilmuan yang terhampar di muka bumi. Namun demikian Imam Syafii lebih hati-hati dalam memutuskan suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Fiqih maupun yang berkaitan dengan ilmu Ushul Fiqh.
Teori hukum (legal histori) Syafii, tentunya didalam corpus jurisnya (kitab-kitab hukumnya), menjalankan transformasi dari apa yang dikenal sebagai doktrin lama menjadi doktrin baru , dimana tampaknya ia sampai pada sebuah pemahaman hukum yang segar. Beliau dilahirkan di Palestina dan tumbuh dewasa di Hijaz, imam Syafii hidup di pusat-pusat belajar utama, dimana ia bersikap terbuka pada semua aliran-aliran hukum yang berpengaruh. Kita tidak megetahui kapan ia memutuskan untuk meninggalkan “ doktrin lamanya ”, tapi kemungkinan terbesar hal itu terjadi di Mesir setelah tahun 198 / 813H sekitar 6 tahun sebelum ia meninggal. Di situ tampaknya ia merivisi kitabnya tentang beberapa aspek teori hukum, sebuah kitab yang ia beri judul Al-kitab, tetapi kemudian di kenal dengan al risalah.
Menurut laporan al-Risalah adalah karya tertulis pertama tentang teori hukum yang di kenal dengan ushul al-fiqh, sebuah tema gabungan yang muncul lebih kemudian, dalam kitab ini Syafi’i mencoba untuk membangun sebuah teori yang menggambarkan, dan sebetulnya menetukan metode-metoda yang dengannya hukum di formulasikan.[2]
Ahmad Hasan menyebutkan bahwa corak pemikiran hukum yang dirumuskan oleh Syafi’i memang berbeda dengan yang sudah ada. Perbedaaan ini memang sangat bersifat fundamental, karena itu ia tidak dapat di sejajarkan dengan Madzhab-madzhab terdahulu, dimana ia selalu melakukan pengkajian secara luas dan perdebatannya dengan para ahli hukum di berbagai daerah serta ia merumuskan prinsip-prinsip hukum tertentu yang baru dan sangat konsisten dengan prinsip-prinsip yang telah di gariskannya itu.[3] Oleh karena itu, Syafii mulai mengelobarasikan teori-teori hukum dalam halaqah (jamaah pengajian) yang beliau pimpin baik di Mekkah, Irak (Baghdad) maupun di Mesir. Melalui pengajian yang beliau pimpin, maka tersiar dan berkembanglah pendapat dan prinsip atau teori-teori hukum yang dikeluarkannya. Dalam hal prinsip-prinsip untuk melakukan istinbath hukum, sebagai dijelaskan oleh Hasan Abu Thalib, Syafi’i menetapkan langkah-langkah sebagai berikut : pertama, Al Kitab; kedua, Al Sunnah; ketiga, Al Ijma; keempat, Al Qiyas; dan kelima, Al Istihsan. Dalam hal sunah Syafii menggunakan kabar ahad apabila rawinya tsiqat (kuat dan terpecaya) dan tidak mensyaratkan harus mansyur sebagaimana halnya Abu Hanifah. Bahkan, beliau mengingkari al-Ihtihsan sebagai dalil hukum dan dengan tegas menyatakan (Barang siapa yang berpegang dan menggunakan al-Ihtihsan maka ia telah membuat hukum).[4]
Qiyas adalah alat yang digunakan dalam penggalian hukum dengan menggunakan ijtihad. Orang yang menggunakan qiyas berpendapat bahwa ijtihad ialah melakukan analogi. Karena itu ijtihad mereka terbatas pada hal-hal yang bisa diqiyaskan saja. Qiyas juga merupakan salah satu unsur yang mendukung kedinamisan dan kekenyalan hukum Islam sehingga dia mampu memenuhi kebutuhan pada setiap masyarakat dan setiap waktu.[5]
Dalam permasalahan mengenai pendapat Imam Syafi’i tentang kewajiban membayar fidyah bagi orang yang meninggal dunia di bulan puasa Ramadhan, nampak bahwa ia memakai metode istinbath dengan jalan qiyas. Karena tidak ada nash baik pada Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang menyinggung masalah kewajiban membayar fidyah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan. Selain empat sumber di atas, terdapat sandaran-sandaran lain yang dapat dijadikan sebagai pegangan dalam menetapkan hukum-hukum fiqh. Akan tetapi pada hakekatnya sumber-sumber lain tersebut merupakan sumber taba’iyah sekunder. Oleh karena itu mayorias ulama tidak menganggapnya sebagai tambahan terhadap empat sumber primer diatas, tetap hanya dianggap sebagai marji’ (sumber sekunder) dalam kegiatan istinbath hukum al-Kitab dan Sunnah jika ditemukan dalam al Kitab dan as Sunnah. Kemudian setelah itu Syafi’i menggunakan Qiyas dengan mencari persamaannya atas dasar al-Kitab dan as-Sunnah. Kalau kita telusuri metode istinbath hukum yang dilakukan dikembangkan oleh Imam Syafii, maka terlihat jelas bahwa beliau dalam menentukan hasil ijtihadnya berlandaskan pada landasan normatif yang sudah terstruktur yang hierarkis yang bersumber pada al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ (hasil kesepakatan dalam masalah hukum), dan Qiyas (analogical reasoning). Dari segi teknis, Qiyas merupakan perluasan nilai syari’ah yang tepat dalam kasus asal atau asli, kepada kasus baru karena yang disebut terakhir mempunyai kausa(illat) yang sama dengan yang disebut pertama. Kasus asal ditentuka oleh nash yang ada dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada kasus baru. Dengan adanya kesamaan kausa (illat) antara kasus asal dan kasus baru, maka penerapan Qiyas mendapat justifikasi.
Pemakaian analogi hanya dibenarkan apabila jalan keluar dari kasus baru tidak ditemukan dalam al Qur’an, as Sunnah, atau ijma’ yang tergolong qoth’i, akan menjadi sia-sia untuk menggunakan qiyas apabila kasus yang baru dapat terjawab oleh ketentuan yang telah ada. Hanya dalam soal-soal yang belum terjawab oleh nusus dari ijma’ sajalah hukum dapat dideduksi dari salah satu sumber melalui penerapan qiyas.[6] Karena memiliki keterkaitan yang jelas dengan ijtihad (penalaran hukum yang independen) dan menjadi salah satu dari tekniknya, tentulah bermanfaat mengakui qiyas sebagai sumber syari’ah yang independen.[7]
B. Analisis alasan-alasan yang melatarbelakangi imam syafii bagi orang yang udzur berpuasa sampai meninggal dunia.
Sebagaimana penulis jelaskan dalam bab III, Imam Syafii dalam “ al Umm ” berpendapat bahwa Siapa yang sakit, lalu ia tidak sehat sehingga meninggal. Maka tidak qadha atasnya. Sesungguhnya qadha itu apabila ia telah sehat, kemudian teledor. Siapa yang meninggal dan teledor pada mengqodhokannya, maka diberi makan untuk setiap hari daripadanya satu mud makanan untuk orang miskin.[8] Pada dasarnya puasa ramadhan adalah fardu a’in atinya puasa Ramandhan wajib dilakukan oleh setiap orang islam laki-laki dan perempuan apabila mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan puasa. Kewajiban tentang puasa ramandhan ini di sebutkan dalam al qur’an, al Hadis dan ijma’. Adapun kewajiban puasa ramadhan dalam al Qur’an terdapat dalam surat al Baqoroh ayat 183-184,
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. yaitu pada beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perajalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari–hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberikan makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 183-184).[9]
Allah SWT berfirman guna menyeluruh umat ini berpuasa. Puasa artinya menahan diri dari makan, minum dan berzina disertai niat yang ikhlas karena Allah yang maha mulia dan agung karena puasa mengandung manfaat bagi kesucian, kebersihan dan kecermelangan diri dari percampuran dengan keburukan dan akhlak yang rendah. Allah menuturkan sebagaimana dia mewajibkan puasa kepada umat islam, dia pun telah mewajibkan kepada orang-orang sebelumnya yang dapat di jadikan teladan.[10]sementara itu dalam hadits dijelaskan tentang puasa.
 Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda : “ puasa adalah perisai seseorang untuk membentengi dirinya, maka barang siapa (yang berpuasa) janganlah dia mengucapkan kata-kata yang membual (omong kosong), atau janganlah dia bertingkah laku   dan bila seseorang mengajak bertengkar atau memakinya, maka katakanlah : Saya bepuasa, dua kali. Dan demi dia yang jiwaku ditanganNya bau mulut seseorang yang berpuasa itu lebih harum dalam pandangan Allah dari pada bau kesturi. Dia telah menghindari makan dan minum serta nafsu (syahwat)-nya demi Aku : puasa itu bagiku dan aku akan memberikan pahalanya: dan kebajikan ini mendatangkan pahala sepuluh kali lipat itu ”.[11]
 Sebagian Ulama menyatakan bahwa penyakit apapun yang disertai oleh seseorang, membolehkanya untuk berbuka. Ulama besar Ibnu Sirin, pernah di temui makan di siang hari bulan ramadhan, dengan alasan jari telunjuknya sakit betapapun harus dicatat, bahwa al-Qur’an tidak merinci persoalan ini. Teks ayat mencakup pemahaman ibnu sirin tersebut, namun demikian agaknya kita dapat bekata bahwa Allah SWT sengaja memilih redaksi demikian, guna menyerahkan kepada nurani manusia masing-masing untuk menentukan sendiri apakah ia berpuasa atau tidak. Di sisi lain harus diingat bahwa orang yang tidak berpuasa dengan alasan sakit atau dalam perjalanan tetap harus menggantikan hari-hari ketika berpuasa dalam kesempatan yang lain. Ulama madzhab empat sunnah menyisipkan kalimat untuk meluruskan redaksi diatas, sehingga terjemahannya lebih kurang berbunyi, “ barang siapa yang sakit atau dalam perjlanan (dan ia tidak puasa), maka (wajib baginnya berpuasa) sebanyak hari-hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain”.[12]
Perintah penggantian (qodho) puasa tersebut dilakukan diluar bulan ramadhan, hanya saja bagi mereka yang mampu mengqodho’ tidak ada masalah, tapi bagi mereka yang tidak sanggup atau tidak ada kesempatan baginya di sebabkan karena kelemahan fisik atau sakit timbul masalah, apakah baginya tetap ada kewajiban ntuk mengqodho’. Permasalahan ini di permasalahkan oleh banyak ulama. Pada dasarnya sandaran hukum harus berprinsip memperhatikan aspek meringankan dan meniadakan masyaqat (kesulitan) yang berlebihan. Seseorang tidak boleh dibebani sesuatu yang tidak dapat dipikulnya. Dalam al Qur’an Allah swt berfirman :
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 ( البقرة : 286)
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…….( Al Baqoroh : 286).[13]
Dalam Al-qur’an dan Hadits banyak disebutkan tentang kewajiban membayar fidyah, namun demikian para ulama madzhab berlainan pandapat dengan adanya kewajiaban membayar fidyah bagi orang yang meninggal dunia di bulan puasa. Adapun pendapat Imam Syafii, berpandapat bahwa kewajiban membayar fidyah bagi orang meninggal dunia di bulan Ramadhan, dalam keadaan sakit, sehingga ia meninggal. Maka tiada qadha atasnya. Sesungguhnya qadha itu apabila ia telah sehat, kemudian teledor. Siapa yang meninggal dan teledor pada mengqodhokannya, maka diberi makanan untuk setiap hari daripadanya satu mud makanan untuk orang miskin”.
Secara esensial tujuan ibadah puasa dapat difirmankan Allah swt dalam al-Qur’an surat al-Baqoroh ayat 183 adalah untuk menguji kualitas keimanan dan ketaqwaan manusia. Usaha menahan rasa lapar dan serta nafsu biologis dalam berpuasa sebenarnya hanya menjadi media untuk melatih ketabahan keikhlasan dan kesabaran manusia. Melalui penderitaan fisik dalam berpuasa diharapkan orang yang menjalankannya mampu menangkap pesan moral dan ajaran kemanusiaan yang tersirat didalamnya.
Namun dalam agama Islam tidak membuat susah umatnya, karena segala sesuatunya ada halangan yang tidak bisa dipaksakan untuk melakukan ibadah yang fardlu. Untuk itu dalam surat al-Baqoroh ayat 185, Allah berfirman sebagai berikut :
ã߉ƒÌãƒ ª!$# ãNà6Î tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߉ƒÌãƒ ãNà6Î uŽô£ãèø9$#    ( البقرة :  185)
Artinya : “ ……. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran baginya……..”(185).[14]
Imam syafii mengqiyaskan kepada orang yang tidak sanggup mengerjakan haji maka hajinya boleh di kerjakan oleh orang lain. Seperti hadis marfu’ dari aisyah r.a :
Artinya : Barangsiapa meninggal dunia sedangkan ia memiliki tanggungan puasa , maka walinya wajib berpuasa untuknya.
Al-Bazzar meriwayatkan dengan tamabahan البزر)) “jika ia mau”. Jadi, puasa seorang wali untuk mayit sebagai kebaikan baginya, bukan kewajiban atasnya. Ini didukung oleh riwayat Imam Bukhori dan muslim dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata bahwa seseorang datang menemui nabi saw. Lalu berkata, “ wahai rasulullah, ibuku meninggal dunia dengan membawa hutang puasa sebulan, apakah saya bisa membayarnya ?” nabi saw, menjawab : Ya hutang ( kepada ) Allah lebih berhak untuk dibayarkan.[15]
Kalau kita amati, adanya kewajiban bagi keluarga almarhum untuk menghajikan atas nama almarhum, baik dilaksanakan oleh keluarga sendiri ataupun oleh orang lain, selama ini memenuhi syarat untuk menghajikan orang lain. Ternyata tidak hanya ibadah haji saja yang dapat dilaksanakan oleh orang lain, tetapi orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan puasa, puasa yang ditinggalkan itu harus dipenuhi oleh anak saudaranya. Seperti sabda rasulullah saw :
من مات وعليه صوم صام عنه وليه ( رواه البخاري)
Artinya : “ Dan Aisyah r.a, Rasulullah saw, bersabda : “ Barang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan puasa, hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya” (HR. Bukhori).[16]
Dalam Sahih Muslim juga disebutkan :
Artinya : “ ……… Rasulullah saw bersabda “ Barang siapa meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya”.[17]
Para Ulama sepakat bahwa orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sholat, maka walinya tidak berkewajiban sholat untuknya. Namun jika orang tersebut meninggal dan memiliki hutang puasa dan memungkinkan untuk berpusa sebelum meninggal, maka terdapat perbedaan mengenai hukumnya. Jika seseorang berkewajiban melakukan puasa qodlo ramadhan dan mengakhiri qodlonya sampai masuk ramadhan berikutnya, maka menurut ulama Syafiiyah berpendapat tidak ada qodlo bagi orang yang mengakhirkan qodlo puasa ramandhan sehingga masuk ramadhan berikutnya baik terlewatkan kewajiban tersebut karena ada udzur atau tidak. Sesungguhnya kewajiban fidyah itu ketika dimungkinkan mengqodlo sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Dan jika tidak maka tidak ada fidyah baginya. Dan tidak berutangnya fidyah karena berutangnya tahun selain qodlo. Tapi menurut ulama Syafiiyah berutangnya fidyah karena berulangnya tahun.[18]Perbedaan pendapat tersebut disebabkan pertentangan (ta’arudl) penggunaan qiyas pada hadits-hadits[19] yaitu haditsnya Aisyah yang diriwayatkan imam muslim : bahwa “ barang siapa meninggal dan mempunyai kewajiban puasa, maka waliya berpuasa untuknya.”[20] Juga dari hadis ibn abbas :
يا رسول الله ان أمى توفيت وعليها صوم أفتقضيها قال نعم فدين الله أحق أن يقضى.
 Artinya : “ Hadist Ibn Abbas r.a. dimana ia berkata : “ seseorang datang kepada nabi saw, dan berkata : “ wahai rasululah, ibu saya meninggal dunia sedang ia mempunyai kewajiban puasa apakah saya bisa mengqodlo puasanya itu ?” beliau menjawab “ ya ” , rasulullah bersabda : Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar.”[21]
Imam syafi’i berpendapat ketika orang mempunyai kewajiban qodlo puasa ramadhan dan tidak berpuasa sehingga meninggal dunia dan keteledoran mengqodlonya karena adanya udzur sampai meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban sama sekali baginya, karena sesungguhnya fardlu (kewajiban) yang tidak mungkin dilaksanakan sampai meninggal dunia, hukumnya gugur, seperti beribadah haji.[22]
Barang siapa meninggal dan mempunyai hutang “puasa” ramadhan karena udzur seperti orang berbuka karena sakit dan tidak mampu ( berkuasa ) untuk mengqodlo misalnya orang yang sakitnya kekal ( lama ) sehingga mati maka tidak ada dosa baginya karena hutangnya tersebut, dan tidak memperbaikinya (mengeluarkan) fidyah. Tapi jika hutangnya tersebut tdak ada udzur sama sekali dan meninggal sebelum melaksanakan qodlo maka ia harus memberi makan orang miskin atau membayar fidyah. Yakni wali( pihak keluarga ) mengeluarkan fidyah tersebut dari harta peninggalan (firkah) si mayit.[23]
Jadi, adanya kewajiban mengeluarkan makanan diberikan pada orang miskin (fidyah)dikaitkan dengan kondisi orang tersebut. Artinya ada tidaknya udzur yang melekat pada orang yang mempunyai qodlo puasa ramadhan tersebut.Dalam hal ini Imam Syafii berpegang pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar :
Artinya : “ dari Ibnu Umar r.a : bahwa Nabi saw bersabda : … Barang siapa mati dan memiliki hutang puasa maka hendaklah memberi makan setiap harinya kepada orang miskin”.[24]
Karena sesungguhnya puasa itu ibadah yang tidak termasuk  niyabah (pengganti) seperti sholat.[25] Orang tua yang sudah lanjut usia, yang tidak sanggup berpuasa dan sanggup memberi kifarat, maka ia bersedekah setiap hari dengan satu mud gandum sebanyak yang ditinggalkannya. Hal ini di qiyaskan kepada orang yang tidak sanggup mengerjakan haji, bahwa dikerjakan hajinya oleh orang lain. Tidaklah amal orang lain daripada itu amalnya sendiri, bagaimana tidaklah kafarat seperti amalnya sendiri.
Imam Syafi’i juga menambahkan bahwa tidak gugur fardhu sholat itu dikerjakan. Akan tetapi orang dapat mengerjakan sholat menurut yang di sanggupinya, apakah yang berdiri atau duduk atau berbaring. Maka adalah sebagian ini diganti dari sebagian. Dan tiada sholat digantikan dari sesuatu. Maka puasa tidak senada padanya, selain menyempurnakanya. Ia tidak berubah keadaan orangnya. Dan senantiasa waktunya dengan perjalanan dan sakit, karena tiada kurang padanya. Sebagaimana ada sebagian sholat itu qoshorkan dan sebagainya dengan duduk. Kadang-kadang ada puasa itu ganti dari makanan pada kafarat. Dan adalah makanan itu diganti dari puasa. Siapa yang sakit, lalu ia tidak sehat sehingga meninggal. Maka tiada qodlo atasnya. Sesungguhnya qodlo itu apabila ia telah sehat, kemudian teledor, sampai meninggal dunia dan teledor pada mengqodlokannya, maka diberi makanan untuk setiap hari daripadanya satu mud makanan untuk orang miskin.[26] Sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya :”…Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah : yaitu memberi makan seorang miskin…” (Q.S.Al Baqoroh  :184).[27]
Imam Syafii mendasarkan pada pesan ayat al Qur’an tersebut dan Hadis Ibn Umar dan menyerapkan qiyas dalam memahami pesan nash tersebut. Al-Qur’an menetapkan rukhsoh (keringanan) terbuka bagi orang yang sakit dan musafir, sebagai rahmat dari Allah SWT. Yang dianugerahkan pada hamba-hambanya yang beriman sebagai kemudahan bagi mereka. Allah SWT berfirman :
 Artinya : “ …Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka ), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkanya itu, pada. hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”(Q.S.Al Boqoroh:85).[28]
Mengenai ta’arudl dalam Ushul Fiqh dikenal kaidah yang Artinya  Apabila dua qiyas atau dua dalil selain nash bertentangan, dan tidak mungkin mentarjih salah satu dari keduanya, maka istidlal dengan kedua qiyas atau dua dalil itu di kesampingkan.[29] Makna “harus” disini, bahwa qadha menjadi tanggungannya dan tanggungan ini akan terlepas dengan salah satu dari dua hal berikut : Diqadhakan oleh walinya, sebagaimana hadist marfu’ dari Aisyah r.a,
Artinya : Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib berpuasa untuknya.
Al–Bazzar meriwayatkan dengan tambahan ( ) “Jika ia mau”.Jadi, puasa seorang wali untuk si mayit sebgai kebaikan baginya, bukan kewajiban atasnya. Ini didukung oleh riwayat Imam Bukhori dan muslim dari Ibnu Abbas r.a ia berkata bahwa seseorang datang menemui Nabi saw. Lalu bertanya, “ Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dunia dengan membawa hutang puasa sebulan, apakah saya bisa membayarnya ?” nabi saw. Manjawab, Ya hutang ( kepada ) Allah lebih berhak untuk di bayarkan. Adalah maklum bahwa orang tidak dituntut untuk membayar hutang orang lain, selain sekedar perilaku kebaikan dan penyambung silaturahim. Sebab hukum asal menegaskan bahwa seseorang bebas dari tanggungan, dan bahwa seorang mukalaf tidak di haruskan menunaikan sesuatu yang menjadi tanggungan orang lain. Yang benar, diperbolehkan untuk berpuasa bagi mayit, namun bukan kewajiban, dan dengan itu terlepaslah tanggungan si mayit.
Menurut penjelasan Muhammad Abu Zahroh, bahwa perlawanan diantara dua qiyas ( ) pada dasarnya bisa saja terjadi. Jika seorang mujtahid atau faqih melihat terdapatnya perlawanan di antara dua qiyas, maka dipegangi salah satu yang terkuat di antara keduanya. Menurut penjelasan Abu Zahroh ternyata para ulama berbeda dalam pentarjihan, Madzhab Hanafi, misalkan, berpegang pada salah satu sifast yang berlawanan yang mereka jadikan sebagai illat pada setiap qiyas. Inilah yang disebut Istihsan. Berbeda halnya dengan Imam Malik, Imam Malik menghadapi perlawanan dua qiyas, ia manguatkan atau berperan pada maslahat. Kemudian Imam Syafii, dalam menghadapi perlawanan dua qiyas ini ialah menempuh jalan dengan menguatkan aspek yang paling banyak persamaannya.[30] Berbuka adalah rukshoh bagi orang sakit, sebagaiman bagi orang musafir, namun jika orang sakit merasa tahan menjalankan puasa, ia boleh melakukannya dan tidak perlu mengqodlo. Namun, bila puasa itu mendatangkan kesulitan yang berat, maka bukannya perilaku kebaikan menjalankan puasa itu ketika sakit, bahkan boleh jadi penyakit lebih utama daripada safar sebagai alasan dibolehkannya berbuka.[31]
Ketika orang dalam keadaan sakit atau tengah perjalanan meninggal dunia, ia tidak harus membayar qadha, karena ia tidak menjumpai hari-hari yang bisa untuk membayar. Adapun jika ia meninggal dalam keadaan sakitnya sudah sembuh atau perjalanannya telah usai, maka ia harus mengqadha sekedar hari-hari sehat atau hari-hari ketika ia tinggal dirumah yang sempat ia nikmati. Memberi makan kepada fakir miskin untuk mayit, dengan menggunakan harta tinggalanya, sebagai amal wajib, sebanyak hari-hari yang ditinggalkan tanpa puasa, karena ia adalah hutang kepada Allah yang berhubungan dengan tinggalannya. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk di bayarkan. Sebagian ulama mensyaratkan adanya wasiat untuk itu dari si mayit. Jika tidak ada maka harta tinggalanya tidak bleh di pergunakan sedikitpun, karena ia hak ahli waris. Yang benar, itu menjadi hak ahli waris sesudah memenuhi wasiat atau hutang yang di pesankan. Inilah hutang , karena ia adalah hak kaum miskin dalam haratnya.