Senin, 03 Maret 2014

ZAKAT

ZAKAT DENGAN SEGALA PERMASALAHANNYA
                         
    Menurut  IMAM SYAFI'I


Pengertian zakat :
Zakat menurut Etimologi adalah Membersihkan dan Menumbuh kembangkan.
Dalam hal ini Allah berfirman :
قد افلح من زكها (الشمس : 9)
Artinya : sesungguhnya beruntung orang yang mensucikannya.
Zakat menurut Terminologi adalah Nama kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada golongan-golongan tertentu dengan segala persyaratannya.
Perintah zakat yang di gandengkan dengan perintah sholat dalam Al Qur’an terdapat 82 kali. Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan sholat dengan zakat. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa membayar zakat itu merupakan kewajiban, dengan alas an :
واقيموا الصلاة واتوا اازكاة واركعوا مع الراكعين (البقرة 43)
خذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها (التوبة 103)
واتوا حقه يوم حصاده (الأنعام 141)
Dan beberapa hadist Nabi antara lain :
بني الاسلام على خمس شهادة أن لااله الاالله وأن محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم)
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Pemiliknya Merdeka
  2. Beragama Islam
  3. Harta Itu Tergolong Yang Wajib Di Zakati
  4. Cukup Satu Nisab
  5. Milik Yang Sempurna
  6. Sampai Haulnya (1 tahun)
SYARAT-SYARAT SYAH MEMBAYAR ZAKAT
1. Niat. Sepakat para Ahli Fiqh bahwa niat menjadi syarat waktu membayar zakat, karena Hadist Nabi :
انما الأعمال بالنيات وانما لكل آمرئ ما نوى
2. Memberikan zakat pada Mustahiqnya, hal ini di pahami dari hurup Lam pada Firman Allah :
انما الصدقات للفقراء (التوبة 60)
Menurut Imam Syafi’i, Lam tersebut di namakan Lam Tamlik (menerangkan kepemilikan).
HARTA-HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI
  1. Emas dan Perak
  2. Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
  3. Barang Perdagangan
  4. Makanan Pokok dan Buah-buahan
  5. Binatang Ternak
  1. NISAB DAN KADAR ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nisab Emas = 20 Misqol atau 20 Dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 9123/25 misqol.
Nisab Perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Alasannya Hadist Nabi :
اذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول ففيها خمسة دراهم وليس عليك شيئ يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا, فان كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول ففيها نصف دينار (رواه ابوداود والبيهقي باسناد جيد).
Emas dan Perak yang lebih dari satu nisab wajib di zakati, menurut kadar lebihnya (2,5% dari lebihnya). Sesuai dengan Hadist Nabi :
هاتوا ربع العشر من كل اربعين درهما درهما, وليس عليكم شئ حتى يتم مائتين, فاذا كانت مائتي درهم ففيها خمسة دراهم فما زاد فبحساب ذالك (رواه الدار قطنى).
Emas atau Perak pakaian wanita bila cukup satu nisab wajib di zakati menurut Mazhab Syafi’I, kalau di saat membelinya ada niat menyimpan atau menabung (berhias sambil menabung). Menurut Imam Abu Hanifah emas dan perak yang menjadi pakaian wanita, ada niat menahannya atau tidak, tetap wajib di zakati. Dan uang kertas yang beredar sekarang, jika nilainya seharga satu nisab emas wajib di zakati, kadar dan persyaratannya sama dengan emas.
  1. ZAKAT TAMBANG DAN TANAMAN JAHILIYAH
Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Tanaman Jahiliyah adalah emas dan perak yang di tanam atau di simpan manusia sebelum di angkat Rasulullah Saw. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nisab, dan tidak di syaratkan Haul. Menurut Mazhab Hanbali barang tambang adalah barang yang di keluarkan dari bumi dari tempat yang di ciptakan Allah, baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak. Nisab benda cair sama / seharga satu nisab emas atau perak.
  1. ZAKAT HARTA PERDAGANGAN
Semua harta benda yang di perdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib di zakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib di zakati menurut mazhab Syafi’I ada 6 macam :
  1. Harta dagangan itu di miliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan
  2. Harta benda itu di niatkan untuk di perdagangkan
  3. Harta benda itu tidak ada maksud untuk di pakai sendiri
  4. Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu
  5. Harta dagangan itu tidak di tukar menjadi mata uang, emas dan perak
  6. Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nisab
Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut. Sedangkan menurut mazhab Imam Abu Hanifah pedagang boleh memilih antara mengeluarkan barang dagangan atau uang.
  1. MAKANAN POKOK DAN BUAH-BUAHAN
Syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
  1. Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
  2. Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras). Menurut MUI 810 kg
  3. Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu
Imam Abu Hanifah berpendapat wajib zakat apa saja yang di hasilkan bumi, sedikit atau banyak kecuali kayu api, rumput dan bambu. Menurut pendapatnya kadar zakat dari semua yang di hasilkan bumi tersebut adalah 10%.
Mayoritas ulama fiqh serta dua orang dari sahabat dekat Imam Hanafi berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan di simpan. Mazhab Syafi’i berpendapat buah-buahan yang di zakati hanya dua macam yaitu Tamar dan Buah Anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib di zakati adalah Gandum, Beras, Kacang Adas, Kacang Kedelai dan Jagung. Dan juga menurut mazhab Syafi’i tidak wajib di zakati sekalian palawija seperti mentimun, semangka, delima dan lain2. Karna Rasululloh memaafkannya, sesuai dengan Hadistnya yang berbunyi :
ليس في الخضروات صدقة
Hadist tersebut statusnya Mursal, namun menurut Imam Syaukani hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan Qaedah yang berbunyi :
والمرسل حجة اذا اعتضد بقول أكثر أهل علم وهو موجود هنا
Hadist mursal patut di jadikan argumentasi, bila di kukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
Para ahli fiqh sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika di airi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti di airi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist Nabi :
فيما سقط السماء والعيون اوكان عشريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة)
Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib di keluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat zakatnya boleh uang atau benda lain yang seharga benda tersebut.
Menurut Mazhab Syafi’i bila panen pertama tidak cukup senisab, maka hasil panen pertama di gabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (Qomariah). Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya. Pendapat mazhab Syafi’i ini sesuai pula dengan pendapat Ibnu Qudamah dari Mazhab Hanbali, sebagaimana terdapat dalam kitab Mughni Jilid 2 hal 730.
Jika hasil panen pertama belum sampai senisab, maka tidak boleh dan tidak syah di keluarkan zakatnya, meskipun bila di himpun dengan panen kedua akan cukup senisab.
5. ZAKAT BINATANG TERNAK
Syarat wajib zakat binatang ternak, ada beberapa macam :
  1. Binatang yang di zakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak
  2. Cukup satu nisab
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai haul
  5. Binatang ternak itu di pelihara
Nisab Dan Zakat Unta
5 – 9 ekor : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11 ekor : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
15 – 19 ekor : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
20 – 24 ekor : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
25………… : Kelipatannya 1 ekor sapi
Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau
30 – 39 ekor : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59 ekor : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
60 – 69 ekor : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun / lebih
70………… : Kelipatannya 1 ekor sapi
Nisab Dan Zakat Kambing
40 – 120 ekor : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1 ekordomba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200 ekor : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399 ekor : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih
400………… : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
6. ZAKAT PERUSAHAAN DAN PENGHASILAN
Tidak di peroleh keterangan dari jumhur ulama fiqh tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan : Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya serat, tidak ada pendapat ahli fiqh tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1. Tidak wajib di zakati di tinjau dari bendanya, yang di zakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nisab dan haulnya
2. Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan
3. Ketetapan ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah
Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : Dokter, Guru, Tukang Jahit, Direktur dan sebagainya wajib di zakati. Mazhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senisab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah di terima walaupun, belum sampai haulnya, boleh di berikan zakatnya di setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Mu’awiyah serta dari kalangan tabi’in seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri.
Makkhul dan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al shodiq Anna, An Nasir dan Daud Az Zohiri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40


Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat MAL


        Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.